Hak dan Kewajiban Rakyat Palestina untuk Menentang dan Melawan Penjajahan Israel

Oleh : Zaki Aulia Lukman (PPMI Pakistan)

Dalam tulisan ini kami akan menyebut Israel dengan “Yahudi/Yahudi di Palestina”. Menurut saya nama Israel tidak pantas digunakan oleh mereka karena Israel adalah nama lain dari salah satu Nabi, yaitu Nabi Ya’qub ‘Alaihis Salam yang dalam Al Qur’an disebut juga dengan nama Israil sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Gharibul Qur’an. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

 كُلُّ ٱلطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَٰٓءِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ ٱلتَّوْرَىٰةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا۟ بِٱلتَّوْرَىٰةِ فَٱتْلُوهَآ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.”(QS. Ali Imran 3:93)

Apabila kita melihat perilaku mereka saat ini yang begitu biadab, tentu nama Israel yang merupakan nama seorang nabi sangat tidak pantas untuk mereka gunakan. 

Perjuangan hak rakyat Palestina untuk menentang dan melawan penjajahan Yahudi di Palestina adalah salah satu masalah besar di kancah internasional yang tak kunjung selesai dan penuh dengan kedzaliman sejak 100 tahun silam. Ini adalah masalah yang telah melanggar berbagai aspek, termasuk hukum internasional, agama, dan hak asasi manusia. Dalam pandangan banyak orang, termasuk dari perspektif Islam, rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan penjajahan Yahudi di Palestina, dari penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami. Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan dan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk melawan dan melakukan perjuangan bersenjata terhadap penjajahan Yahudi di Palestina. 

Untuk memahami argumen ini, kita harus memahami sejarah panjang kebiadaban Yahudi di Palestina. Bermula dari pembentukan mandat Inggris pada tahun 1923 atas dasar Deklarasi Balfour, yang intinya menyatakan bahwa kekuatan Eropa pada masa itu menjanjikan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina, hingga puncaknya pada tahun 1947-1948, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu Israel dan Palestina, yang rencananya akan memberikan sekitar 56% wilayah Palestina kepada orang-orang Yahudi, termasuk sebagian besar wilayah pesisir yang subur. Pada saat itu, warga Palestina memiliki 94% wilayah bersejarah dan mencakup 67% populasinya. Tentu Palestina menolak rencana tersebut. Konflik pun semakin parah, dan orang-orang Yahudi mengambil alih wilayah Palestina dengan perang yang berujung pada pembunuhan dan pengusiran ratusan ribu warga Palestina dari tanah mereka. Sejak itu, konflik terus berlanjut, dengan perluasan permukiman orang-orang Yahudi di Tepi Barat dan pengepungan Gaza.

Menurut hukum internasional, pendudukan militer yang berkepanjangan adalah ilegal. Konvensi Jenewa IV  secara tegas melarang pihak penjajah untuk mengusir atau mentransfer penduduk wilayah. Oleh karena itu, penjajahan Yahudi atas Tepi Barat dan Gaza di Palestina telah menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitasnya. Begitu banyak pelanggaran-pelanggaran perang yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina. Hingga serangan roket Yahudi yang begitu kejam di RS Arab Al Ahli pada Selasa lalu (17/10/23) telah menewaskan sekitar 500 warga Palestina. Dalam konteks ini, penjajahan dan penyerangan tersebut sangat dikecam oleh komunitas internasional, akan tetapi masih belum ada tindak lanjut dan penanganan yang baik dari PBB hingga saat ini. 

Dari sudut pandang Islam, hak rakyat Palestina untuk melawan penjajahan Yahudi adalah hal yang sangat penting. Islam mendorong pelawanan terhadap penindasan dan penjajahan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an :

 أُذِنَ لِلَّذِینَ یُقَـٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُوا۟ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِیرٌ ۞ ٱلَّذِینَ أُخۡرِجُوا۟ مِن دِیَـٰرِهِم بِغَیۡرِ حَقٍّ…. الآية

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar.” (QS. Al Hajj 22:39-40)

Ayat di atas merupakan dasar perjuangan bersenjata sebagai cara untuk melindungi hak rakyat Palestina yang terdzalimi. Dalam Kitab Minhajut Thalibin karya Al Imam An Nawawi dijelaskan bahwa hukum memerangi penjajah adalah wajib :

الثَّانِي يَدْخُلُونَ بَلْدَةً لَنَا فَيَلْزَمُ أَهْلَهَا الدَّفْعُ بِالْمُمْكِنِ، فَإِنْ أَمْكَنَ تَأَهُّبٌ لِقِتَالٍ وَجَبَ الْمُمْكِنُ حَتَّى عَلَى فَقِيرٍ وَوَلَدٍ وَمَدِينٍ وَعَبْدٍ بِلَا إذْنٍ

“Kondisi kedua, orang-orang kafir memasuki (dan memerangi) negeri kita (muslim). Maka seluruh pendiduk negeri itu wajib menolak mereka dengan hal yang memungkinkan. Apabila memungkinkan untuk berperang, maka wajib bagi yang mampu untuk berperang, bahkan bagi orang faqir, anak-anak, orang yang terlilit utang dan budak sekalipun, meskipun tanpa izin dari orang tua, orang yang menghutanginya, dan pemilik budak tersebut.”

Dan diperjelas lagi dalam Kitab Mughnil Muhtaj milik Asy Syaikh Al Khatib Asy Syirbini mengomentari pernyataan Imam Nawawi di atas :

وَيَكُونُ الْجِهَادُ حِينَئِذٍ فَرْضَ عَيْنٍ

“Maka dalam kondisi tersebut hukum berjihad (memerangi penjajah) adalah Fardhu ‘Ain. 

Maka dari itu, perlawanan rakyat Palestina terhadap para penjajah biadab itu merupakan suatu “kewajiban bagi setiap individu” untuk mengusir mereka dari tanah airnya. 

Dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk melakukan perjuangan dan perlawanan terhadap penjajahan dan penyerangan Yahudi di Palestina sangat penting dan harus senantiasa kita suarakan, karena kasus ini telah bertentangan dengan hukum internasional dan nilai-nilai agama yang tak kunjung usai. Setiap negara-negara muslim di seluruh dunia harus ikut andil untuk terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Yahudi. Terutama bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan negara dengan Mayoritas Penduduk Muslim Terbesar di dunia, jangan sampai mempertanyakan, meremehkan, atau bahkan menentang perjuangan saudara muslim kita di Palestina. Baginda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : 

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

Tentu seorang yang beriman pasti akan merasa tersakiti ketika melihat saudara muslim nya di Palestina dibantai habis oleh para penjajah Yahudi. Bahkan mereka akan saling menguatkan dan memberikan dukungan di antara mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam :

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *