Adakah Solusi Damai Palestina-Israel?

Firmansyah Djibran.,B.Ed., LC (Tim kajian PPIDK Timtengka dan Perumus Isu Palestina dan Israel)

Perang penjajah Israel-Palestina kembali pecah. Secara tidak terduga, Hamas yang merepresentasikan perlawanan Palestina melancarkan serangan ke Israel dan menewaskan ratusan orang, Sabtu (7/10). Segera Israel melancarkan serangan balasan sebagai deklarasi perang. Ekskalasi terbuka pun tidak terhindarkan. Peristiwa ini mengingatkan terjadi tepat 50 tahun setelah Perang Yom Kippur antara Israel dan negara-negara Arab, pada 6 Oktober 1973.

Dari akibat ekskalasi perang ini  banyak nyawa penduduk sipil seperti anak-anak dan wanita menjadi korban serta rumah sakit, sekolah dan fasilitas umum menjadi sasaran peluru dan bom zionis. Walaupun ekskalasi besar ini terjadi, masih adakah harapan untuk berdamai?

Solusi pendekatan yang dipakai ialah dengan cara memahami akar masalah dan sejarah yang kompleks dari dua pihak, yang mana ini akan menentukan solusi bagi kedua negara tersebut. Disebabkan kedua bangsa memiliki klaim historis masing-masing atas tanah yang sama serta Konflik ini memiliki akar sejarah yang kompleks yang melibatkan klaim atas tanah, agama, dan nasionalisme. Beberapa diantaranya adalah:

1. Dialog dan diplomasi

Langkah ini sangat ampuh dan sering di pakai dalam penyelesaian konflik di sebabkan dengan dialog dan diplomasi ada tawar-menawar politik dan kepentingan bersama antar 2 negara. Indonesia sebagai sebagai dewan HAM PBB harus bertindak responsif atas penyelesai dua bangsa tersebut serta mewujudkan penyelesaian secara konkrit sebagaimana amanat undang-undang dasar 1945. 

2. Solusi ke 2 negara

Melihat isu ini yang begitu kompleks, maka kita harus dudukan permasalahan sedetail mungkin karena untuk menciptakan solusi dalam memecahkan sebuah masalah pun harus melihat akar masalahnya. Akar masalah tersebut ada pada Israel yang telah melanggar perjanjian resolusi PBB tahun 1947 dengan cara melakukan aneksasi kewilayah wilyah tepi barat otoritas palestina dengan mendirikan pemukiman pemukiman ilegal. Maka, solusi yang ditawarkan ialah mendesak israel mematuhi perjanjian resolusi tersebut dengan mengembalikan tanah tanah yang di aneksasi dan mengakui secara de facto dan de jure kemerdekaan Palestina.

3. Keadilan sosial

Keadilan sosial akan terwujudkan bagi sebuah negara dengan adanya kestabilan dan pemerataan sosial dan ekonomi. Dengan pembangunan infrastruktur seperi rumah sakit, sekolah, pasar dan bantuan kemanusiaan ini akan membantu strata sosial penduduk Palestina di Tepi Barat dan Gaza serta mengurangi ketegangan.

4. Peran dunia international dan solidaritas global

kesempatan ini haruslah dimanfaatkan PBB teruatama negara negara anggota tetap atau tidak tetap untuk ikut berperan dalam menanggulangi isu konflik yang tidak berkesudahan dengan memfasilitasi terwujudnya final resolusi konkrit. Peran PBB sangat penting di karena kan PBB adalah ruang dialog bagi negara negara dalam berdiskusi. PBB di harapkan netral dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia seperi israel di sebab melakukan aneksasi dan pencaplokan sepihak terhadap wilayah teritorial palestina serta pembunuhan warga sipil dan penghancuran fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit karena ini telah melanggar konvensi jenewa1 tahun 1949 yaitu sebagai berikut :

  1. kombatan yang terluka atau sakit
  2. Tawanan perang
  3. Orang sipil
  4. Personal dinas medis dan dinas keagamaan

Dan adapun solidaritas global ini mengajak masyarakat Indonesia untuk berperan penting mengampanyekan dan mengulang isu tersebut sebagai forum diskusi harian di masyarakat karena Indonesia secara historis masih berhutang budi kepada rakyat Palestina yang mana selain predikat pernah mengalami penjajahanpun atas pengakuan palestina pertama kali kemerdekaan Indonesia bisa kita wujudkan pun sebagaimana mandat Ir. Soekarno dalam pidatonya “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel,” begitu pernyataan Soekarno, 1962

Wallahu a’lam bi sowwab.

  1. Konvensi-konvensi Jenewa terdiri dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi, ikut serta dalam permusuhan, antara lain:

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *