Berbakti kepada Suami dan Orang Tua, Didahulukan Mana?

Berbakti kepada Suami dan Orang Tua, Didahulukan Mana?

Oleh: Qurrota A’yun

Birrul walidain adalah pembahasan klasik yang selalu menarik untuk ditelisik. Pembahasannya yang tak lekang oleh zaman memungkinkan kita untuk mengkajinya berulang-ulang. Dalam Kamus al-Ma’ani, katabirr bermakna; berbuat baik, berbakti dengan kebaikan. Sedang dalam Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-birr bermakna husnul khuluq (berbudi pekerti yang baik).

Al-Nawasi Ibn Sim’an al-Anshari bertanya kepada Rasulullah SAW tentang makna al-birr dan al-itsm; dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ فَقَالَ الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Saya bertanya pada Rasul tentang arti al-bir dan al-itsm. Rasulullah SAW  menjawab: “Al-birr adalah budi pekerti yang baik. Sedangkan al-itsm adalah apa yang muncul di hatimu, dan kamu sendiri tidak senang tatkala manusia mengetahuinya.”  (HR Muslim)

Sementara kata walidain menurut Imam Nawawi mencakup orang tua biologis (bapak-ibu) dan kakek nenek. Ulama Syafi’iyah berkata bahwa di dalam konsep birrul walidain yang didahulukan adalah ibu, kemudian ayah, anak-anak, kakek nenek, saudara laki-laki dan perempuan. Maka, birrul walidain adalah sebuah konsep etika Islam untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.

Ada yang menarik dengan penempatan kata birr di sini. Padahal kita semua tahu bahwa ada kata taat yang memiliki makna serupa. Apa perbedaan antara keduanya? Taat mengandung arti melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan. Oleh karenanya, kata taat sering disandingkan dengan Allah dan Rasul-Nya. Sementara birr, adalah berbuat baik. Melaksanakan apa-apa yang disenangi orang tua meski belum keluar kata perintah dari mulutnya. Meninggalkan yang tidak disenangi meski tak satu pun kata disampaikan pada kita.

Seorang cendekiawan dari Iran merumuskan makna birrul walidain sekurang-kurangnya mencakup sikap: al-ihsânu ilayhima (berbuat baik kepada keduanya), al-qiyâmu bi huqûqihima (menegakkan hak-hak keduanya), iltizâmuthâ’atihima (komitmen menaati keduanya), ijtinâbu isâ-atihima (menjauhi perbuatan yang menyakiti keduanya), dan fi’lu mâ yurdhima (melakukan apa-apa yang diridai keduanya).

Perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua tertuang secara eksplisit di dalamal-Quran dan berulang sebanyak 13 kali dan terdapat di dalam 10 surat yang berbeda, yakni al-Ankabut: 8,  al-Baqarah: 83, 180 dan 215, al-Nisa: 36, al-An’am: 151, al-Isra’: 23 dan 24, al-Ahqaf: 15, Luqman: 14, Ibrahim: 41, al-Naml ayat 19 dan, Nuh: 28. Ditambah dengan dua kisah referensi dari Nabi Yunus dan Nabi Isa di dalam surat Maryam ayat 13 dan 32.

Ada tiga redaksi al-Quran yang digunakan untuk menyampaikan pesan istimewa ini:

1. Ihsân

2. Bil ma’rûf

3. Birr

Ketiganya merujuk pada satu muara makna: melakukan perbuatan yang menyenangkan hati orang tua.

Selain itu, setidaknya ada empat ayat yang menyandingkan redaksi perintah berbakti kepada orang tua dengan larangan menyekutukan Allah.

1. QS al-Baqarah: 83

……لَا تَعبُدُونَ إِلَّا للَّهَ وَبِلوَ ٰ⁠لِدَینِ إِحسَانا ……

2. QS an-Nisa: 36

(۞ وَعبُدُوا للَّهَ وَلَا تُشرِكُوا بِهِۦ شَیـࣰٔا وَبِلوَ ٰ⁠لِدَینِ إِحسَـانا ……

3. QS al-An’am: 151

ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

4. QS al-Isra: 23

أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Hal ini menunjukkan betapa berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang amat penting. Bahkan di dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa berbakti kepada orang tua setingkat lebih baik di atas berjihad fi sabilillah. Mengapa demikian? Karena bakti kepada orang tua bisa dijadikan barometer akhlak seseorang kepada sesamanya. Jika pada orang tua yang memiliki hak begitu banyak atas dirinya saja dia tak mampu berbuat baik, bagaimana dengan orang lain?

Lantas, batasan bakti kepada orang tua ini sampai sejauh mana? Al-Quran menjawab:

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ – 31:15

[Surat Luqman: 15]

Batasannya adalah ketika orang tua memerintahkan untuk menyekutukan Allah, maka di situ kita wajib menolaknya. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk jika itu berkaitan dengan maksiat kepada Sang Pencipta. Meski hal ini terjadi, seorang anak tetap tidak dibenarkan untuk berperilaku durhaka. Ia harus tetap berbuat baik, dan memperlakukan kedua orang tua dengan santun.

Selaras dengan larangan menaati perintah syirik, ayat ini mengandung makna tersirat. Artinya, apabila permintaan orang tua masih dalam koridor syariat Islam, maka kita wajib mematuhinya. Kemudian sampai kapan kewajiban berbakti tersebut? Bagaimana jika sudah menikah?

Setelah menikah, bagi seorang istri, ketaatan yang paling utama adalah kepada suami. Allah berfirman:

“Maka wanita yang salihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka” (An-Nisa: 34)

Di dalam al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah, dari Sayidah Aisyah dari Nabi SAW, beliau bersabda:

لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”

Lantas, bagaimana dengan bakti seorang anak perempuan kepada orang tuanya? Apakah akan usai setelah menikah? Tentu tidak. Seorang wanita, meski sudah menikah, dia tetap anak dari orang tuanya, meski tanggung jawab sudah berpindah kepada suaminya. Ia tetap mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tua kandungnya, tentu dengan mendahulukan izin dan musyawarah dengan suami. Di sini, suami yang baik adalah yang senantiasa memberikan akses, mendorong, bahkan memfasilitasi istrinya untuk kemudian bersama-sama berbakti kepada orang tua.

Lalu, bagaimana dengan Hadits Nabi yang menceritakan ketaatan seorang Sahabat perempuan yang dilarang keluar rumah, meski orang tuanya sakit dan meninggal? Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh al-Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Awsath (7/332 no 7648) sebagai berikut.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda bahwasanya ada seseorang yang bepergian dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayahnya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi SAW untuk menyebutkan kondisi ayahnya (yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya). Nabi berkata, “Hendaknya engkau taat kepada suamimu.” Sang ayah pun meninggal. Sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi SAW (meminta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya) dan beliau berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu,” lalu Nabi SAW mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya.”

Hadits ini adalah Hadits yang lemah. Al-Haitsami berkata:

وَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ

“Pada sanadnya ada perawi yang bernama Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah” (Majma’ al-Zawâid 4/573 no 7666).

Lemahnya Hadits termaksud juga telah dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syekh al-Albani di dalam Irwâ’ul Ghalîl (7/76-77 no 2015).

Menurut hemat penulis, suami sang istri tersebut memberi wasiat yang benar untuk tidak keluar rumah semasa dia pergi—untuk menjaganya dari fitnah. Bahkan ketika ayah si istri sakit, tidak ada akses untuk meminta izin kepada suami secara langsung. Sementara di zaman sekarang, setiap manusia telah difasilitasi dengan telepon genggam. Dengan benda kecil ini seorang istri dengan mudah meminta izin dan bermusyawarah dengan suaminya, kapan pun dan di mana pun. Komunikasi antarkeduanya tak terbatas oleh ruang dan waktu.

1 Comment

  1. Joni sosiawan

    Sy mau bertanya maaf di komen ini apakah seorang ibu sy biarkan saja mengelola pengeluaran tanpa sepengetahuan saya. Dengan berdasarkan sayang terhadap cucunya mohon pendapat nya🙏🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *