Bank Syariah sebagai Solusi dari Bank Konvensional

Bank Syariah sebagai Solusi dari Bank Konvensional

Kajian Ekonomi Syariah Sesi 1 ( 25 November 2020 )

Pada era kontemporer bagi kalangan muslim maupun non-muslim, isu halal tidak lagi asing di kalangan masyarakat dunia tidak terkecuali Indonesia. Negara dengan jumlah muslim terbesar, serta menjadi salah satu pusat industri halal dunia, isu ini tidak terlepas dari riset dan kajian yang mendalam.

Pada tahun 2008, ketika dunia mengalami krisis keuangan global sehingga menyebabkan berbagai industri, perusahaan dan banyak bank mengalami inflasi, kebangkrutan, hingga berujung gulung tikar. Krisis keuangan yang diawali dengan terjadinya subprime mortgage di Amerika Serikat ternyata berimbas ke krisis sektor finansial yang lebih dalam. Kondisi ini semakin memburuk dan berkepanjangan yang tidak hanya merambah pada sektor perekonomian Amerika Serikat saja, tetapi  juga semakin meluas hingga dirasakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Siapa sangka, di tengah krisis keuangan global tersebut, justru perbankan syariah-lah yang bertahan. Hal ini dikarenakan sistem perbankan syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Misalnya, perbankan syariah memiliki sistem dengan prinsip ta’awun (saling membantu) dengan sesama. Bank Syariah sebagai jasa lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, yang bebas dari sistem suku bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal, yang semua itu merupakan prinsip-prinsip bank syariah.

Berbeda dengan bank konvensial yang biasa mengambil profit dengan cara yang tidak masuk akal, seperti hutang dalam kondisi orang yang berhutang tidak mengetahui jumlah hutangnya. Hal ini tentu saja bukan siklus yang baik, mengingat akad atau transaksi yang baik harusnya sesuai dengan nash atau dalil yang sharih (jelas) dan muttafaq (disepakati). Bank syariah sebagai tawaran dan solusi, agar transaksi di perbankan menjadi masuk akal dan sehat.

Hal ini dibuktikan dengan rekam jejak pada beberapa tahun terakhir menunjukkan perbankan syariah di Indonesia terus berkembang—meskipun sedikit lamban. Dimulai dari Bank Muamalat pada tahun 1992, hingga aset keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia tahun 2020. Juga dalam State Of Global Islamic Economy 2020/2021 Indonesia berada pada peringkat ke-4. Data ini menunjukkan peningkatan dibanding peringkat tahun kemarin yang menduduki peringkat 5 dan peringkat 8 pada tahun 2018.

Dengan terus meningkat dan berkembangnya perbankan syariah di Indonesia, hal ini menjadi salah satu bukti semakin banyak masyarakat Indonesia percaya dan mulai menggunakan bank syariah. Selain sistem bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam, bank syariah juga dipercaya dengan sistemnya yang mengusung aspek-aspek keadilan. Hal ini didasari dengan prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama begitu juga resikonya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank syariah merupakan solusi dari masalah-masalah yang ditimbulkan bank konvensional. Dengan menggunakan bank syariah masyarakat dapat terhindar dari riba yang diharamkan oleh Islam, sistem bank yang sesuai syariat Islam, nasabah tidak akan pernah merasakan kerugian karena adanya sistem bank yang adil, dan bank syariah juga sudah menggunakan teknologi canggih sehingga tidak diragukan lagi keamanannya.

Kajian ini dilaksanakan oleh bagian Pusat Kajian Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan Timur-Tengah dan Afrika (Puskaji PPIDK Tim-Teng Ka) pada tanggal 25 November 2020 bersama Founder Ngaji Muamalah Ustadz Ahmad Ifham Sholihin, dan Principal Analys Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bazari Azhar Azizi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *