Notula Diskusi Daring; Memahami Fatwa dan Ijtihad Ulama Terhadap Covid-19

Notula Diskusi Daring;  Memahami Fatwa dan Ijtihad Ulama Terhadap Covid-19

Notula Diskusi Daring;

Memahami Fatwa dan Ijtihad Ulama Terhadap Covid-19

Narasumber: Iis Istianah, Lc. Dipl*

Penulis: Eka Lintang Prasetya*

Ada beberapa Lembaga Fatwa yang mengeluarkan arahan hukum terkait ibadah yang terkena dampak virus covid-19. Misalnya ialah mengenai ditiadakan salat jumat dan salat jamaah di masjid sampai lafaz azan diubah menjadi “Sholluu fii Buyuutikum”.

Tak dielakkan tetap ada beberapa ustaz yang meyanggah fatwa-fatwa ini seperti argumen bahwasanya virus ini ialah azab bagi orang yang bermaksiat dan seharusnya kita mendekatkan diri ke Allah dengan cara meramaikan masjid. Di sisi lain, para ahli medis menyatakan bahwa salah satu pencegahan virus ini ialah social distancing, maka dari itu muncullah hukum atau fatwa yang meniadakan sholat jamaah yang bersifat perkumpulan ini.

Dalam hal ini, perlu diketahui dan diingat kembali sebuah poin kajian dalam ilmu ushul fikih perihal ruqsoh dan ‘azimah. ‘Azimah adalah hukum yang ditentukan Allah dalam kondisi normal. Ruqsoh ialah hukum yang berlaku untuk golongan yang memiliki alasan atau kendala sehingga tidak diwajibkan melaksanakan sesuai hukum ‘azimah. Contohnya tentang kewajiban menutup aurat. Hukum ini menjadi tidak wajib jika diperuntukkan untuk wanita melahirkan. Begitu juga mengenai hukum makan bangkai yang ‘azimah-nya haram menjadi halal jika tidak ada lagi makanan selain bangkai itu tadi. Yang diubah di sini bukan hukum inti ibadahnya melainkan illah-nya.

Sebelumnya, ijtihad dan fatwa ialah konsumsi para ahli. Tidak bisa sembarangan para penuntut ilmu memberikan fatwa. Tujuan membahas tentang fatwa dan ijtihad ini sendiri ialah bagaimana cara kita tahu cara para ulama sampai pada kesimpulan suatu hukum untuk hal-hal baru atau hal yang tidak secara umum orang ketahui.

Definisi fikih ialah mengetahui hukum syariat yang mana diketahui dari dalil-dalil rinci seperti Al-Qur’an dan hadis. Sehingga hasil yang ditemukan dalam fikih di antaranya ialah riba hukumnya haram, haji hukumnya wajib bagi yang mampu, dll.

Di sisi lain, fatwa adalah bagaimana menerapkan hukum fikih di dalam realita kehidupan. Sedangkan ijtihad adalah usaha seorang afqoh untuk menghasilkan sebuah hukum syariat yang sifatnya dhonni untuk suatu kejadian. Hal ini dikarenakan keadaan manusia itu berkembang padahal Al-Qur’an dan hadis itu tetap dan tidak berkembang. Cara kita mengetahui hukum fikihnya adalah dengan ijtihad.

Proses seorang mujtahid menghukumi A dari dalil A yakni seperti contoh hukum salat ialah wajib. Dalilnya ialah “wa aqiimu sholah”. Kita tidak akan tahu bahwa dalilnya salat wajib adalah ayat itu jika tanpa ijtihad ulama karena tidak semua perintah itu berartikan kewajiban seperti pada ayat “wa kuluu wasyrobuu” yang hukumnya mubah. Lalu kenapa bisa ayat sebelumnya mengacu pada kewajiban sholat? Para ulama menjelaskan bahwa pada ayat ini mengandung kalimat perintah dan kalimat perintah itu menuju ke kewajiban kecuali jika ada hal lain yang membelokkan kewajiban ini.

Bagaimanakah dengan hal baru yang tidak ada pada zaman ulama mujtahidin zaman dulu? Diperlukan adanya mujtahid yang sudah memenuhi syarat. Syarat menjadi mujtahid di antaranya ialah menguasai bahasa Arab, ushul fikih, hukum hadis, hukum ayat Al-Qur’an, nash mansukh dan lain-lain. Dan bukan hanya sekedar memiliki pemahaman biasa namun harus sudah level muntaha. Seorang mujtahid apabila sudah menerapkan suatu hukum, maka wajib bagi kita untuk mengikuti dan mematuhi.

Apakah berdosa ketika kita melanggar hasil fatwa seperti mengenai salat jamaah dan salat jumat jika wilayah masih dibilang aman? Hasil fatwa sendiri sifatnya tidak mengikat. Boleh dilaksanakan dan boleh tidak, berdasarkan kaidahnya. Yang berkaitan dengan salat jamaah, salat jama’ah adalah sunah muakkad jadi sebaiknya tidak salat berjamaah. Namun, untuk meniadakan salat jumat, salat jumat hukumnya wajib. Akan tetapi, perlu dikaji ulang bahwa dalil keharaman salat jumat bukanlah merujuk lagi kepada hukum salat jumatnya melainkan merujuk pada hokum melawan perintah pemimpin atau pemerintah dan ahli agama, seperti yang ada dalam kaidah syariat. Siapapun tidak ada yang melihat secara jelas mengenai keamanan wilayah dari virus ini. Jadi semisal suatu wilayah masih dianggap aman, maka tetap harus mengikuti arahan pemerintah.

Bagaimanakah dengan orang yang beranggapan bahwa virus ini dari Yahudi, sehingga hanya masjid yang ditutup sedangkan gereja tidak? Tidak ada fakta yang membuktikan bahwa wabah ini benar datang dari Yahudi sekalipun kita memiliki tanggapan dan kecurigaan dan perlu dilihat kembali pada pelarangan pemerintah apakah benar hanya untuk masjid atau seluruh rumah ibadah. Kemudian jika ada gereja yang masih ramai di wilayah kita sedangkan kita sudah mematuhi perintah agar tidak hadir lagi ke masjid, itu sama sekali tidak mengubah keputusan yang ada. Yang harus dilakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karena terindikasi itu bukanlah perintah dari pemerintah.

Apakah mengganti lafaz azan sudah resmi menjadi hasil ijtihad para ulama? Sesungguhnya orang yang mengatakan bahwa hal ini bidah, maka dia lebih bidah dari kebidahan itu sendiri. Karena lafaz “sholluu fii buyuutikum” adalah hadis dan ada di Kitab Shohihain. Jadi, penggantian lafaz azan bukanlah hasil ijtihad karena sudah ada di hadis.

Apakah pintu ijtihad pernah ditutup? Ijtihad yang ditutup disini ialah ijtihad mutlak. Ijtihad mutlak ialah ijtihad yang ada pada proses pertama yang dilakukan oleh para Imam Madhzab yaitu ijtihad yang mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dengan proses ijtihad mutlak inilah yang sudah ditutup. Adapun ijtihad mengenai sesuatu baru hukumnya wajib kifayah.

Bagaiamana cara menentukan bahwa korona bukanlah wabah tha’un karena korbannya belum banyak? Peristiwa yang terjadi di Syam ialah korban pertama berkisar 40-an orang namun setelah mereka bersama-sama turun ke padang pasir untuk bermunajat dan istigasah bersama akhirnya tidak sampai dua hari muncul puluhan ribu korban berjatuhan. Dan ini yang sedang dijaga oleh para ahli kesehatan maupun para ulama saat ini. Jika kita menunggu banyaknya korban jatuh, maka tidak ada gunanya kita ikhtiar. Pengertian tha’un sendiri ialah penyakit mewabah dan tidak ada batasan korban yang ditentukan.

Bagaimana mengenai salat jumat yang dilaksanakan berjarak? Dikarenakan adanya alas an atau kendala syariat (udzur) maka keadaan itu diterima. Jangankan salat jumat berjarak, tidak adanya salat jumat pun diperbolehkan.

Bagaimana menyikapi hukum yang menyebutkan bahwa hifdu din harus didahulukan daripada hifdu nafs? Kita tidak bisa membenturkan hifdu din dan hifdu nafs karena hifdu din memang pada tata tertibnya tidak boleh didahulukan. Namun ada ulama jaman ini, yaitu Syekh Ali Jum’ah, beliau berijtihad dan menentukan hifdu nafs didahulukan dari hifdu din dengan dalil kita sama sekali tidak diwajibkan untuk mengorbankan dengan sengaja jiwa kita demi agama. Seperti halnya dalam perintah perang sendiri, kita diperintahkan untuk berperang bukan untuk mati. Kemudian secara akal, bagaimana kita bisa menjaga din jika kita sudah tidak menjaga diri sendiri. Dengan kita tetap melaksanakan salat jumat misalnya, bukan juga itu berarti kita taat hifdu din.

Bagaimana dengan jenazah yang tidak dimandikan karena terkena korona? Ini ialah ijtihad ulama yang diambil dari hadis yang menyebutkan bahwa salah satu penyebab mati syahid ialah tha’un. Hukum fikih orang mati syahid ialah tidak perlu dimandikan dan dia mati mulia.

Bagaimana menyikapi pendapat orang yang menentang lockdown karena tidak takut pada korona? Sudah diajarkan oleh Rasulullah bagaimana menyikapi wabah seperti ini. Rasulullah menyuruh kita untuk lari dari penyakit menular ini dan tidak boleh mendekati kemudian jangan keluar menuju penyakit itu. Orang yang tidak takut korona karena takut hanya kepada Allah memiliki statement yang rancu yaitu membandingkan antara takut kepada mahluk dengan takut kepada Allah. Pertama, jika kita membandingkan, maka kita menyamakan makhluk dengan Allah. Padahal dua hal ini sangat berbeda. Syekh Mahmad bin bayyah menjelaskan bahwa jika kita takut dengan makhluk biasanya kita ingin lari sedangkan takut dengan Allah justru maknanya mendekat kepada Allah dengan ibadah.

Bagaimana dengan tidak wudu karena ada kewajiban menangani pasien? Untuk salat bagi orang medis memang banyak kesulitan yang dihadapi. Darul Ifta’, Lembaga Fatwa Mesir,  sendiri membolehkan salat menggunakan apd dan jika memang tidak bisa membuka apd untuk wudu maka tidak boleh dibuka apalagi itu membahayakan. Ada juga anjuran untuk para medis, sebisa mungkin berwudu sebelum memakai apd, jadi dalam keadaan suci. Jika tidak bisa menjaga wudu, ketika mampu bertayamum maka tayamumlah, namun hal ini tetap membahayakan karena kita tidak tahu apakah debu ini aman untuk apd ini atau tidak.

Kesimpulan

Kita tidak perlu menghakimi orang lain mengenai azab dan hukuman dari Allah karena kedua hal ini adalah perkara gaib yang hanya hanya diketahui oleh Allah. Kemudian Allah menjanjikan syahid untuk para korban jadi jangan menyakiti hati saudara korban yang sampai meninggal dengan tuduhan mereka terkena azab. Tugas kita ialah kembali kepada Allah, bersedekah, bertaubat, banyak melakukan pekerjaan yang saleh. Jangan lupa jua untuk al-ahdu bil asbab. Jika korona ini belum ada obatnya, maka tugas kita ialah mencegahnya.

Menyikapi hukum-hukum yang memang tidak akan terlepas dari kita, maka kita perlu memperhatikan bahwa kita harus bertanya kepada yang memiliki otoritas untuk memberikan jawaban. Ini untuk mencegah adanya debat kusir dan perpecahan.

*Narasumber adalah mahasiswi kandidat magister di Universitas al-Azhar Mesir  Jurusan Ushulfiqh Fakultas Syariah Islamiyah yang juga merupakan siswi tadrib di Lembaga Fatwa Mesir;  Dar al-Ifta’

*Penulis adalah mahasiswi International University of Africa Semester 3 Fakultas Dirosah Islamiyah yang juga merupakan pengurus AKTA Divisi Kajian Pustaka.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *